Syarat-syarat Kelengkapan Dokumen dan Prosedur Export
Proses customs clearance untuk pengurusan keberangkatan barang-barang ekspor secara umum memerlukan beberapa dokumen-dokumen dari perusahaan eksportir sebagai berikut:
- Surat Ijin Usaha Perusahaan ( SIUP )
- Nomor Pokok Wajib Pajak ( NPWP )
- Invoice / Packing List Barang Ekspor
Prosedur Eksport
Setelah memenuhi persyaratan tersebut diatas, maka untuk melaksanakan ekspor dengan cara pembayaran menggunakan Letter of Credit L/C prosedurnya sebagai berikut:- Eksportir mengadakan korespondensi dengan importir di luar negeri sampai mendapatkan kecocokan harga mutu, desain, pengiriman dan akhirnya terjadi kontak jual beli.
- Importir menghubungi Bank pembuka untuk membuka L/C yang ditujukan kepada eksportir.
- Bank pembuka meneruskan L/C kepada bank koresponden di tempat eksportir.
- Bank koresponden meneruskan L/C kepada eksportir.
- Eksportir menyiapkan barang yang dipesan importir.
- Eksportir menghubungi Independen Surveyor untuk mengatur pemeriksaan barang ) Jika diperlukan
- Eksportir atau melalui jasa PPJK memuat barangnya ke kapal atau pesawat terbang untuk mendapat bill of lading (B/L) atau Air Waybill (AWB) sebagai bukti kepemilikan barang yang telah di muat dalam kapal atau pesawat terbang.
- Eksportir mendapatkan pemberitahuan ekspor barang ke Bank koresponden dengan melengkapi persyaratan yang ditetapkan.
- Eksportir atau melalui PPJK (Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan) EMKL/EMKU meminta persetujuan muat barang (Flat Muat) kepada Bea Cukai.
- Eksportir atau melalui jasa PPJK mengajukan permohonan untuk mendapatkan SKA (Surat Keterangan Asal) ke kantor wilayah Department Perindustrian dan Perdagangan atau kantor Department Perindustrian dan Perdangan setempat apabila di perlukan.
- Bank koresponden menegosiasikan (membeli) wesel yang diajukan ekportir, setelah meneliti kebenaran dokumen yang diajukan eksportir.
- Selanjutnya dokumen-dokumen pengapalan dikirimkan oleh bank koresponden kepada bank pembuka untuk mendapat ganti pembayaran (reimbursement)
- Bank pembuka memeriksa dokumen-dokumen tersebut apakah sesuai dengan Importir membayar atau meminta bank pembuka untuk mendebet rekeningnya pada bank tersebut.
- Setelah importir membayar dokumen-dokumen tersebut, maka bank pembuka menyerahkan dokumen-dokumen tersebut kepada importir untuk pengeluaran barang dari pabean..
Syarat-syarat Kelengkapan Dokumen dan Prosedur Import
- Surat Ijin Usaha Perusahaan ( SIUP )
- Angka Pengenal Impor ( API )
- Sertifikat Registrasi Pabean ( SRP )
- Nomor Pokok Wajib Pajak ( NPWP )
- Tanda Daftar Perusahaan ( TDP )
- Nomor Pengenal Importir Khusus ( NPIK )
- Importir Terdaftar ( IT )
- Invoice / Packing List Barang Impor
- Purchasing Order ( PO) / Sales Contract
- Surat Kuasa
- Dokumen Pengiriman Barang Impor ( AWB / Bill of Lading )